GAWAT! Ternyata Penyaluran TPG untuk 7 Guru Kategori Ini DIhentikan, Simak Rinciannya
Tujuh kategori guru akan dihentikan penyaluran tunjangan profesinya mulai 2025. Simak syarat dan ketentuannya di sini!-Foto: SS Permendikdasmen-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah telah menetapkan tujuh kategori guru yang tidak lagi berhak menerima pencairan tunjangan sertifikasi mulai tahun 2025, berdasarkan petunjuk teknis terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kebijakan ini penting diketahui oleh seluruh tenaga pendidik, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, di lingkungan Kemenag maupun Kemendikdasmen.
Dasar Hukum Pemberhentian Tunjangan Sertifikasi 2025
Bagi guru di bawah Kemenag, pemberhentian tunjangan profesi diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah.
Sedangkan untuk guru Kemendikdasmen, ketentuan ini merujuk pada Permendikdas Nomor 4 Tahun 2025 serta Peraturan Sekjen Nomor 1 Tahun 2025, khusus bagi guru non-ASN.
BACA JUGA:SKTPG Sudah Terbit, Pencairan TPG Segera Menyusul: Ini Jadwal dan Cara Cek Terbaru
BACA JUGA:PENGUMUMAN: SKTPG Kini Dapat Langsung Akses di INFOGTK, Guru Tak Perlu Datangi Dinas
Tujuh Kategori Guru yang Tunjangannya Dihentikan Menurut Juknis 2025
1. Beban Kerja Tidak Memenuhi Syarat
Guru, kepala madrasah, atau pengawas madrasah yang tidak mencapai beban kerja minimum sesuai ketentuan tidak akan menerima tunjangan profesi.
2. Absensi Tanpa Alasan Resmi Selama Tiga Hari
Guru yang tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi selama tiga hari atau lebih dalam satu bulan akan dihentikan pencairan tunjangannya untuk bulan tersebut.
