Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair! Cek Tanggalnya! Simak Besaran dan Golongan

Bagi ASN dan pensiunan, gaji ke-13 akan cair mulai Juni 2025! Pastikan kamu sudah siap untuk merencanakan keuangan. Cek besaran dan golongan penerima agar tidak ketinggalan informasi penting ini! Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Indonesia akhirnya mengumumkan jadwal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan pada tahun 2025.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pencairan gaji ke-13 ini akan mencakup PNS, PPPK, serta penerima pensiunan, termasuk mantan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Pembayaran tunjangan tahunan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para abdi negara.

BACA JUGA:Seharian Kenakan Kebaya, Resapi Semangat Kartini, Sejumlah Sekolah Gelar Fashion Show dan Berbagai Lomba

BACA JUGA:Harga Ayam Tak Merata, Harga Ril On Farm Rp10-11 ribu

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025

Melalui pengumuman resmi yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, gaji ke-13 2025 akan mulai dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Kepastian waktu ini diharapkan dapat membantu para penerima gaji ke-13 dalam merencanakan kebutuhan keuangan mereka, terutama menjelang libur Lebaran dan mudik.

Pencairan ini juga sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI, Polri, serta pensiunan.

Pembayaran gaji ke-13 sepenuhnya akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:Waspada Penyakit di Musim Pancaroba, Masyarakat Diminta Terapkan PHBS

BACA JUGA:Layani Perpanjangan SIM secara Online, Kasatlantas Polrestabes Palembang Tegaskan untuk Memudahkan Masyarakat

Dasar Hukum Penetapan Gaji ke-13

Terkait dengan pelaksanaan pencairan gaji ke-13 2025, terdapat dua dasar hukum yang menjadi acuan:

-  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

-  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan