Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Poin-Poin Penting Mengenai THR dan Cara Menghitungnya pada Tahun 2025

Pastikan THR Anda dihitung dengan benar! Cek cara menghitung dan ketahui hak-hak Anda menjelang hari raya. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--

-    Tunjangan Keluarga

-    Tunjangan Pangan

-    Tunjangan Umum

-    Tunjangan Kinerja (jika ada)

BACA JUGA:Bupati Muba Kunjungi Dinkominfo, Tegaskan 'Kominfo Solid Smart Speed' Demi Percepatan Pembangunan

BACA JUGA:Timun Suri Laris Manis di Ramadan, Pedagang Muratara Raup Cuan hingga Jutaan Rupiah!

Peraturan Mengenai Pemberian THR di Indonesia

Pemberian THR diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan yang telah memenuhi syarat tertentu. 

Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Bagi karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.

Perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan hukum akan dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan bahkan pembekuan kegiatan usaha.

BACA JUGA:Waspada Cuaca Sumsel Sabtu 15 Maret: Ada Hujan Petir dan Angin Kencang Melanda Sejumlah Wilayah, Mana Saja?

BACA JUGA:Safari Ramadan IDSurvey di Palembang, Momentum Indah untuk Silaturahmi dan Kepedulian Sosial di Bulan Suci

Cara Menghitung THR untuk Tahun 2025

1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanan.

2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan lama masa kerjanya.

BACA JUGA:Hujan Hambat Perbaikan Tol Kayuagung-Palembang, Target Penyelesaian H-10 Tetap Dikejar Maksimal

BACA JUGA:Pastikan Stabilitas Harga, Wali Kota Lubuklinggau Sidak Pasar dan Umumkan Pembebasan Retribusi

Contoh Perhitungan THR untuk ASN dan PPPK:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan