Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Tabel Tunjangan Sertifikasi PNS dan PPPK, Lengkap dengan Simulasi Pemotongan Pajaknya

Pada tahun 2025, tunjangan sertifikasi bagi para guru menjadi sorotan utama, terutama bagi mereka yang baru pertama kali menerimanya.-Foto: sumateraekspres.id-

• Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

• Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Guru PPPK

Bagi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tunjangan sertifikasi diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan.

Guru Honorer

• Guru honorer tanpa SK Inpassing: Rp1,5 juta per bulan (naik menjadi Rp2 juta).

• Guru honorer dengan SK Inpassing: Tunjangan diberikan sesuai dengan gaji pokok ASN.

BACA JUGA:Alur Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sebagai Berikut

BACA JUGA:Mainkan Game Ini! Sambil Puasa Bisa Dapat Saldo DANA Gratis

Potongan Pajak pada Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan sertifikasi tidak diberikan secara penuh tanpa potongan. Berikut adalah rincian potongan pajak yang berlaku berdasarkan status kepegawaian:

• Guru PNS Golongan III ke bawah: Pajak 5%

• Guru PNS Golongan IV ke atas: Pajak 15%

• Guru PPPK Golongan IX ke atas: Pajak 5%

• Guru ASN Golongan I dan II: Bebas pajak (0%)

Dengan demikian, guru ASN pada golongan I dan II akan menerima tunjangan sertifikasi secara penuh tanpa pemotongan pajak penghasilan.

Simulasi Perhitungan Tunjangan Sertifikasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan