Tabel Tunjangan Sertifikasi PNS dan PPPK, Lengkap dengan Simulasi Pemotongan Pajaknya
Pada tahun 2025, tunjangan sertifikasi bagi para guru menjadi sorotan utama, terutama bagi mereka yang baru pertama kali menerimanya.-Foto: sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2025, tunjangan sertifikasi bagi para guru menjadi sorotan utama, terutama bagi mereka yang baru pertama kali menerimanya.
Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah, tunjangan ini akan mengalami pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tunjangan sertifikasi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi guru yang telah memperoleh sertifikasi.
Namun, besaran yang diterima akan dipengaruhi oleh status kepegawaian dan golongan masing-masing guru.
BACA JUGA:Proses Validasi Hampir Selesai, Ini Jumlah Tunjangan Sertifikasi Guru yang Akan Dicairkan
BACA JUGA:Program KUR BSI 2025: Solusi Pembiayaan Modal Usaha UMKM Tanpa Beban Bunga
Jumlah Penerima Tunjangan Tahun 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa sekitar 606 ribu guru di seluruh Indonesia akan menerima tunjangan ini pada tahun 2025.
Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di berbagai jenjang.
Rincian Besaran Tunjangan Sertifikasi
Guru PNS
Besaran tunjangan untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan berdasarkan golongan sebagai berikut.
BACA JUGA:Jadwal Validasi dan Penerbitan SKTP bagi Lulusan PPG Guru Tertentu 2025
BACA JUGA:Toyota Kijang Super 2025, Desain Modern dan Fitur Canggih Hadir untuk Keluarga Indonesia
• Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
• Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
