Tabel Tunjangan Sertifikasi PNS dan PPPK, Lengkap dengan Simulasi Pemotongan Pajaknya
Pada tahun 2025, tunjangan sertifikasi bagi para guru menjadi sorotan utama, terutama bagi mereka yang baru pertama kali menerimanya.-Foto: sumateraekspres.id-
Sebagai contoh, berikut simulasi perhitungan untuk seorang guru PNS dengan golongan III-a:
• Gaji Pokok: Rp2.660.700
• Tunjangan Sertifikasi: Rp2.660.700 × 3 = Rp7.982.100
• Potongan Pajak (5%): Rp399.105
• Tunjangan Setelah Pajak: Rp7.582.995
• Iuran BPJS (1%): Rp79.821
• Total Tunjangan Bersih: Rp7.503.174
BACA JUGA:Tips Cepat Monetisasi Akun Facebook: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Pendapatan
BACA JUGA:Pengguna DANA Baru Ingin Dapatkan Saldo DANA Gratis? Ikuti Langkah Berikut Ini
Dari simulasi tersebut, dapat dilihat bahwa setelah pemotongan pajak dan iuran BPJS, guru dengan golongan III-a akan menerima tunjangan bersih sebesar Rp7.503.174 per bulan.
Tunjangan sertifikasi bagi guru pada tahun 2025 memiliki besaran yang bervariasi tergantung pada golongan dan status kepegawaian masing-masing.
Dengan adanya pemotongan pajak dan iuran lainnya, jumlah tunjangan yang diterima tidak selalu sama dengan nominal awal yang ditetapkan.
Oleh karena itu, memahami mekanisme perhitungan ini sangat penting agar para guru dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik.
