Waktu Terakhir Validasi untuk Pencairan TPG
Pastikan data Dapodikmu selalu terupdate agar pencairan TPG dan TKG lancar! Jangan lewatkan batas waktu validasi untuk mendapatkan tunjangan yang hakmu. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi pintu utama bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Tunjangan ini diberikan kepada tenaga pendidik, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) maupun Non-ASN.
Namun, tidak semua guru berhak menerima tunjangan tersebut karena terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023, guru yang memenuhi kriteria wajib memperbarui dan menginput data mereka secara berkala melalui sistem Dapodik.
BACA JUGA:Perubahan Skema Penyaluran TPG: Catat 9 Data yang Harus Diinput dan Sesuai Ketentuan
Keakuratan data sangat penting, karena kesalahan dalam pengisian atau keterlambatan dalam memperbarui data dapat menghambat proses pencairan tunjangan.
Beberapa data utama yang perlu diperbarui meliputi nama lengkap, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), tanggal lahir, serta status kepegawaian.
Setiap guru bertanggung jawab untuk memverifikasi dan memastikan keakuratan data yang diinput agar tidak terjadi kendala dalam penyaluran tunjangan.
BACA JUGA:Masuk Rekening di Bulan Puasa! Ini Besaran Dana TPG PNS, PPPK, dan Honorer
BACA JUGA:THR dan TPG PPPK Cair Sebelum Lebaran 2025: Ini Nominalnya!
Proses Verifikasi dan Validasi Data oleh Pihak Terkait
Data yang diinput dalam Dapodik akan disinkronkan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).
Selanjutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan validasi terhadap data tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
Validasi dan sinkronisasi data dilakukan secara berkala dengan jadwal sebagai berikut:
• 30 Maret: Sinkronisasi untuk pembayaran triwulan I (April).
