Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Nominal THR Guru PPPK 2025: Besaran, Komponen, dan Jadwal Pencairan

Jadwal Pencairan dna besaran THR Guru PPPK 2025-Foto: IST -

SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberikan berdasarkan beberapa komponen utama.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang telah ditetapkan dalam kebijakan pemerintah.

Guru PPPK diperkirakan akan menerima THR sebesar satu kali gaji pokok beserta tunjangan yang melekat.

Nominal THR yang diterima oleh setiap guru bervariasi, dengan kisaran antara Rp3 juta hingga Rp7 juta, bergantung pada jabatan dan masa kerja masing-masing individu.

Selain itu, besaran THR ini juga dipengaruhi oleh tingkat golongan dan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi keuangan negara.

BACA JUGA:Tenggat Waktu Validasi Usulan TPG Hingga 30 Maret, Guru Wajib Lakukan Hal Ini Agar Pencairan Tidak Telat

BACA JUGA:Besaran THR 2025 untuk Guru PPPK: Gaji Pokok, Tunjangan, dan Jadwal Pencairan Resmi, Simak Yuk!

Pemerintah memastikan bahwa tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi guru dalam dunia pendidikan.

Jadwal Pencairan THR Guru PPPK 2025

Pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Guru PPPK, direncanakan berlangsung pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Berdasarkan estimasi kalender hijriah, pencairan THR diperkirakan akan mulai dilakukan pada 22 Maret 2025.

BACA JUGA:Pemerintah Sudah Proses Pencairan THR, Ini Perbedaan Besarannya Bagi PNS dan PPPK

BACA JUGA:Tabel Angsuran Kredit Bank Mandiri Februari 2025

Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bersamaan dengan gaji ke-13, yang akan dibayarkan secara penuh.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan tambahan kepada para pendidik agar dapat menjalani perayaan hari raya dengan lebih tenang dan nyaman.

Penerima THR dan Ketentuannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan