Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Ciri Data SimTun Valid: Panduan Guru PPG Agar NRG Tidak Berwarna Merah di KSG

Pastikan data SimTun valid agar NRG tidak merah di KSG dan tunjangan sertifikasi segera cair! Foto: alfery/sumateraekspres.id--

Setelah NRG berubah warna menjadi biru atau hijau, tunjangan sertifikasi sudah bisa dicairkan, tetapi masih memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan administrasi.

 

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru antara lain:

• Memiliki sertifikat pendidik

• Berstatus sebagai Guru ASN di lingkungan Kemendikdasmen

• Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik

• Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikdasmen

• Mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan SK mengajar

• Memenuhi beban kerja minimal 24 jam pelajaran (JP)

• Mendapatkan hasil penilaian kinerja minimal dengan predikat "Baik"

• Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai ketentuan satuan pendidikan

• Tidak bekerja sebagai pegawai tetap di instansi lain

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan validasi selesai, pencairan tunjangan sertifikasi akan dilakukan sesuai jadwal berikut:

BACA JUGA:NRG Terbit: Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi, Langsung ke Rekening Lulusan PPG Guru Tertentu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan