Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Tahun 2025, Apa yang Membedakan Gaji PNS dan PPPK? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Ketahui perbedaan gaji PNS dan PPPK di 2025! Temukan fakta dan kebijakan terbaru di sini. Foto: sunateraekspres.id--

  - III.c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

  - III.d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

- Golongan IV:

  - IV.a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

  - IV.b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

  - IV.c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

  - IV.d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

  - IV.e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

BACA JUGA:Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu, Apa yang Perlu Diketahui?

BACA JUGA:Rincian Tunjangan Guru Sertifikasi PNS & PPPK Setiap Bulan, Selain TPG dan Gaji Pokok

Gaji PPPK

Gaji PPPK, terutama untuk guru dan tenaga teknis, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024, yang merupakan penyempurnaan dari Perpres No. 98 Tahun 2020. 

Perpres ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan PPPK dan mendukung transformasi ekonomi nasional.

Berikut rincian kenaikan gaji PPPK dengan persentase kenaikan 8%:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan