Tahun 2025, Apa yang Membedakan Gaji PNS dan PPPK? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Ketahui perbedaan gaji PNS dan PPPK di 2025! Temukan fakta dan kebijakan terbaru di sini. Foto: sunateraekspres.id--
- Golongan I:
- I.a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- I.b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- I.c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- I.d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan II:
- II.a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- II.b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- II.c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- II.d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan III:
- III.a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- III.b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
