Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Inilah Besaran Pajak Tunjangan Sertifikasi 2025: Informasi Lengkap

Ilustrasi pajak tunjangan sertifikasi-Foto: sumateraekspres.id-

Besaran Tunjangan Sertifikasi Berdasarkan Status Kepegawaian

Tunjangan sertifikasi yang diterima guru bervariasi tergantung status kepegawaian. Berikut detailnya:

Guru PNS: Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, sesuai golongan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024.

Guru PPPK: Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan untuk golongan IX, berdasarkan PP No. 11 Tahun 2024.

Guru Honorer: Tanpa SK inpassing, menerima Rp1,5 juta per bulan. Dengan SK inpassing, besaran tunjangan disetarakan dengan gaji pokok PNS.

Langkah Administrasi Pencairan Tunjangan

Agar proses pencairan tunjangan sertifikasi berjalan lancar, guru perlu menjalankan langkah-langkah berikut:

Memperbarui Data Dapodik: Pastikan nomor sertifikat pendidik, bidang studi, dan nomor UKG terdaftar dengan benar.

Mengurus Tunjangan: Setelah memperoleh NRG, ajukan pencairan tunjangan ke pihak terkait.

Verifikasi SKTP dan Rekening Bank: Pastikan SKTP aktif dan rekening bank telah diverifikasi.

Cek Validitas Info GTK: Periksa validitas data di Info GTK secara berkala untuk memastikan tidak ada kendala administrasi.

Dengan mengikuti tahapan ini, guru yang telah memenuhi syarat diharapkan dapat menerima tunjangan mereka secara tepat waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan