Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Inilah Besaran Pajak Tunjangan Sertifikasi 2025: Informasi Lengkap

Ilustrasi pajak tunjangan sertifikasi-Foto: sumateraekspres.id-

Berikut rinciannya:

Guru PNS Golongan III-: Potongan pajak 5%.

Guru PNS Golongan IV-: Potongan pajak 15%.

Guru PPPK Golongan IX-: Potongan pajak 5%.

Guru ASN Golongan I dan II: Tidak dikenakan potongan pajak.

Guru ASN golongan I dan II menjadi satu-satunya kategori yang menerima tunjangan secara penuh tanpa potongan pajak.

BACA JUGA:Cara Mengecek NRG Selain Melalui INFOGTK

BACA JUGA:Prosedur Penerbitan NRG Terbaru Tahun 2025

Simulasi Perhitungan Tunjangan Sertifikasi

Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan tunjangan sertifikasi untuk guru PNS golongan III-a:

Gaji Pokok Golongan III-a: Rp2.660.700.

Tunjangan Sertifikasi: Rp2.660.700 x 3 = Rp7.982.100.

Potongan Pajak Penghasilan (5%): Rp399.105.

Setelah Pajak: Rp7.582.995.

Potongan BPJS (1%): Rp79.821.

Tunjangan Bersih: Rp7.503.174.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan