Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Mengacu Perpres 11/2024 dan Bersifat Proporsional

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu tidak bersifat tunggal, melainkan dihitung secara proporsional berdasarkan beberapa indikator utama.-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pemerintah menetapkan pola penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2026 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu tidak bersifat tunggal, melainkan dihitung secara proporsional berdasarkan beberapa indikator utama.

Faktor penentu gaji meliputi golongan jabatan, beban kerja mingguan yang berkisar antara 20 hingga 30 jam, serta kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Skema ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah maupun kementerian, sekaligus memastikan hak pegawai tetap terpenuhi sesuai kontribusi kerja.

BACA JUGA:Jelang Purnatugas, Ernawati Lega Dilantik, Januari, PPPK PW Langsung Terima Gaji

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Kini Bergaji Bulanan, Negara Pastikan Hak dan Tunjangan ASN Paruh Waktu

Rentang Penghasilan Bulanan PPPK Paruh Waktu

Secara umum, penghasilan dasar PPPK paruh waktu berada pada kisaran Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan.

Nilai tersebut dapat berbeda antar daerah, tergantung kebutuhan organisasi dan kondisi fiskal instansi.

Khusus bagi pegawai dengan latar belakang pendidikan Sarjana (S1), estimasi gaji berada di rentang Rp2,2 juta sampai Rp5,4 juta per bulan, menyesuaikan jenis jabatan dan durasi kerja yang disepakati.

BACA JUGA:Tak Maksimal Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemda Dilema Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Ribuan PPPK Paruh Waktu Dikukuhkan, Kawasan Kantor Bupati Empat Lawang Dipenuhi Antusias Warga

Variasi Gaji Berdasarkan Jenis Jabatan

Besaran penghasilan PPPK paruh waktu juga sangat dipengaruhi oleh bidang tugas yang dijalankan. Berikut gambaran kisaran gaji berdasarkan kelompok jabatan:

  • Tenaga administrasi menerima gaji sekitar Rp2,5 juta hingga Rp4 juta

  • Tenaga pendidik berada pada kisaran Rp3,5 juta sampai Rp6 juta

  • Tenaga kesehatan memperoleh penghasilan lebih tinggi, yakni Rp5 juta hingga Rp8,5 juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan