Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Tak Maksimal Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemda Dilema Efisiensi Anggaran

GEMBIRA: Kebahagiraan ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Sumsel saat diumumkan gaji mereka oleh Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru SH MM sebesar Rp2.67 juta/bulan, belum lama ini. -FOTO: HUMASPEMPROVSUMSEL-

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID–Meski sudah berstatus aparatur sipil negara (ASN), namun para PPPK Paruh Waktu di Provinsi Sumsel mendapatkan gaji yang tidak merata. Daerah dalam dilemma efisiensi anggaran sehingga tidak bisa maksimal memberikan gaji.

Terkecil, masih ada PPPK Paruh Waktu di kabupaten/kota yang per bulannya hanya digaji Rp500 ribu. Sedangkan terbesar di lingkungan Pemprov Sumsel yaitu Rp2,67 juta.Bagi PPPK Paruh Waktu jajaran Pemprov Sumsel, perubahan status mereka dari  honorer menjadi  ASN benar-benar mengubah nasib. Tampak jelas kebahagiaan mereka saat Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru SH MM mengumumkan gaji mereka sebesar Rp2,67 juta/bulan. 

“Alhamdulillah sekali, terima kasih Pak Gubernur,” ucap seorang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Sumsel yang minta namanya tak dituliskan, kemarin. Menurutnya, status dan kenaikan gaji buah dari kesabaran dan penantian mereka selama ini. 

“Berkat sabar, akhirnya bisa diangkat juga. Kalau-kalau saja nanti bisa juga diangkat jadi PNS.  Semoga,” imbuh pria itu.  Gubernur Sumsel H Herman Deru menegaskan, peresmian status PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap mereka sebagai bagian dari ASN.

“Ini bukan semata-mata soal penghasilan, tapi tentang amanah dan pengabdian,” tegasnya. Menurut dia, ke depan tidak menutup kemungkinan adanya regulasi baru yang memberikan peluang lebih besar bagi PPPK, termasuk untuk menduduki jabatan struktural.

BACA JUGA:4.564 Calon PPPK PW OKI Bakal Dilantik

BACA JUGA:Ribuan PPPK Paruh Waktu Dikukuhkan, Kawasan Kantor Bupati Empat Lawang Dipenuhi Antusias Warga

Gubernur menilai secara kemampuan dan kontribusi, PPPK tidak kalah dengan PNS, perbedaannya hanya pada status kepegawaian. Sekda Provinsi Sumsel Dr Drs H  Edward Candra menjelaskan, dari 5.990 PPPK Paruh Waktu yang diresmikan belum lama ini, 2.149 merupakan tenaga guru, 1.942 tenaga teknis pendidikan, 1 tenaga kesehatan, dan 1.898 tenaga teknisi.

Terpisah, Pemkab Muba secara resmi mengajukan pengusulan pengangkatan sebanyak 884 PPPK Paruh Waktu ke Kanreg VII BKN Palembang. “Usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 sudah kami sampaikan ke BKN. Total yang diusulkan sebanyak 884 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, Pathi Riduan.

Para PPPK Paruh Waktu di Muba akan menerima penghasilan sebesar Rp1,8 juta/bulan. Besaran tersebut tidak termasuk tenaga tertentu. “Untuk sopir Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda, pengaturannya berbeda dan masih menunggu penetapan Standar Biaya Umum (SBU) dari BPKAD,” jelasnya. 

Sementara, Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Penilaian Kinerja, Yulius Caesar, mengatakan besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan gaji terakhir saat masih jadi honorer. 

BACA JUGA:NI PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten OKI Selesai, 29 Desember Dilantik

BACA JUGA:2.249 PPPK Ogan Ilir Resmi Dilantik, Pendidikan Jadi Prioritas

Dia mencotohkan, sebelumnya honorer menerima gaji Rp1 juta per bulan, maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, gaji yang diterima Rp1 juta/bulan. Hanya sudah, sudah punya NIP PPPK Paruh Waktu .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan