KPU Empat Lawang Musnahkan 15 Surat Suara Rusak Pasca Putusan MK
KPU Empat Lawang musnahkan 15 surat suara rusak pasca putusan MK, pastikan kelancaran PSU pada 19 April 2025. Foto:Hendro/Sumateraekspres.id--
EMAPT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menggelar pemusnahan surat suara yang rusak pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (18/4/2025).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada 19 April mendatang.
Sebanyak 15 lembar surat suara yang dinyatakan rusak dimusnahkan dengan cara dibakar.
Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Pj Bupati Empat Lawang, Ketua KPU Sumatera Selatan, Ketua KPU Empat Lawang, serta anggota Bawaslu dan unsur Forkopimda Kabupaten Empat Lawang.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengungkapkan bahwa pemusnahan surat suara rusak ini telah selesai dilaksanakan.
BACA JUGA:Jasad Mahisa Ditemukan 40 Kilometer dari Lokasi Tenggelam, Dievakuasi dengan Speedboat
BACA JUGA:65 Personel Polres Lahat Dikirim ke Empat Lawang, Amankan PSU Pilkada
Ia juga memastikan bahwa seluruh surat suara yang masih dapat digunakan telah didistribusikan ke 531 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang.
"InsyaAllah, semua surat suara sudah siap digunakan untuk PSU sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 April," ujar Eskan.
Selain itu, Eskan memastikan tidak ada lagi surat suara yang tersisa, baik di kantor KPU maupun di gudang KPU Empat Lawang.
"Kami pastikan bahwa tidak ada lagi surat suara yang tersimpan, baik di kantor KPU maupun di gudang," tambahnya.
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Gelar Doa Bersama Jelang PSU, Teguhkan Komitmen untuk Pemilu Damai
BACA JUGA:Tindak Lanjut Keluhan Warga, Wako Prabumulih Pimpin Aksi Bersih-Bersih Drainase Jendsu
Dengan langkah ini, KPU Empat Lawang menunjukkan komitmennya untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses PSU yang akan segera dilaksanakan.
