Dugaan Korupsi Distribusi Semen Kembali Diselidiki, Kejati Sumsel Geledah Kantor PT Semen Baturaja
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi melanjutkan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pendistribusian semen oleh distributor PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.-Foto: IST-
Keduanya telah divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Selain hukuman pokok, keduanya juga diwajibkan membayar kerugian negara secara tanggung renteng — Laurance sebesar Rp450 juta dan Budi Oktarita sebesar Rp1,6 miliar.
Jika tidak mampu membayar, hukuman tambahan penjara tiga hingga enam bulan akan diberlakukan.
Meski sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, putusan tingkat pertama tetap dikuatkan.
Kini, penyidik Kejati Sumsel berupaya mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus serupa yang masih bergulir.
