Pedoman Pembiayaan Mudarabah dan Cash Waqf Linked Deposit: Langkah OJK Pacu Daya Saing Perbankan Syariah
OJK Fokus Akselerasi Perbankan Syariah dengan RP3SI 2023-2027-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen mendukung pengembangan industri perbankan syariah nasional.
Salah satu upaya tersebut tercermin dalam pelaksanaan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) untuk periode 2023-2027.
Pada tahun 2024, OJK menyelenggarakan pertemuan tahunan perbankan syariah yang sekaligus meluncurkan berbagai pedoman guna memperkuat produk-produk syariah yang memiliki ciri khas unik.
Beberapa pedoman yang diperkenalkan antara lain Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Polsek Muara Beliti Gelar Razia Mikol Tak Berizin Ini BB yang Didapatkan
BACA JUGA:9 Item Aksesori Honda PCX 160, Harga Mulai Rp 50 Ribuan untuk Tampil Lebih Mewah
Pada tahun 2025, OJK akan mendorong lima kebijakan strategis yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi skala besar dan memperkuat keunikan model bisnis perbankan syariah agar dapat bersaing di pasar nasional maupun global.
Pertama, OJK akan fokus pada konsolidasi Bank Syariah (BUS) dan penguatan Unit Usaha Syariah (UUS). Hal ini dilakukan dengan mendukung proses spin-off melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam urusan perizinan, serta mempermudah BUS hasil spin-off untuk berkolaborasi dengan Bank Induk.
OJK juga mengharapkan dukungan pemegang saham untuk memperkuat konsolidasi guna menciptakan BUS yang memiliki kapasitas besar.
BACA JUGA:Perbandingan Oppo Find X8 dan Nokia N75 Max 5G: Pilihan Cerdas Untuk Pengguna Smartphone Premium
BACA JUGA:Rahasia Rambut Kuat dan Lebat, Ini 7 Khasiat Santan Kelapa untuk Cegah Kerontokan hingga Uban!
Kedua, OJK akan segera merampungkan pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola syariah dalam industri keuangan syariah nasional.
Ketiga, OJK akan melanjutkan penyusunan pedoman produk perbankan syariah yang dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan produk-produk tersebut.
Selain itu, pengembangan produk dengan karakteristik syariah, yang dikenal dengan produk berbasis syariah (shari'ah-based products), juga akan terus didorong sesuai dengan penguatan keuangan syariah dalam PTIJK pada tahun 2025.
