Ditinggal Setelah Menganiaya, Leo Candra Diciduk Polisi di Mesuji Raya
Ditinggal setelah menganiaya! Leo Candra (37) ditangkap polisi di Mesuji Raya. Korban M. Jamali kini masih menjalani perawatan medis. Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG, SUMATERA EKSPRES.ID – Aksi kekerasan yang dialami M. Jamali (60), warga Dusun I, Desa Embacang Permai, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, akhirnya berbuah penangkapan pelaku.
Leo Candra (37), tersangka penganiayaan, berhasil diringkus oleh anggota Polsek Mesuji Raya hanya beberapa hari pasca kejadian.
Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang, melalui Kanit Reskrim Ipda Joko Surono menjelaskan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah parang bergagang kayu berwarna cokelat sepanjang 80 centimeter.
“Tersangka kini diamankan di Polsek Mesra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korban saat ini masih menjalani perawatan medis,” ujar Ipda Joko, Jumat (31/10).
BACA JUGA:Wawan Ditangkap Usai Nekat Curi Buah Kelapa Sawit Demi Hidupi Kebutuhan Sehari-hari
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Rayakan HUT ke-68 dengan Aksi Donor Darah Massal: Wujud Nyata Kepedulian Sosial
Kejadian penganiayaan berlangsung pada Senin (27/10) sekitar pukul 21.00 WIB, tepat di teras rumah korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Leo Candra mengarahkan parang ke leher kanan korban sebelum meninggalkannya begitu saja.
Merasa menjadi korban penganiayaan, Jamali segera melapor ke Polsek Mesuji Raya. “Laporan korban langsung kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Ipda Joko.
Ipda Joko menegaskan, “Sekarang tersangka sudah dibawa ke Polsek Mesra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena korban masih menjalani perawatan.”
BACA JUGA:Bupati Enos Lepas 18 Atlet Disabilitas OKU Timur ke Peparprov Sumsel V: Simbol Semangat Tanpa Batas
BACA JUGA:Jambu Bangkok: Primadona Buah Tropis yang Manis, Bergizi, dan Bernilai Tinggi
Polisi menekankan komitmennya untuk menindak tegas setiap aksi kekerasan. “Kami berharap kasus serupa tidak terulang di wilayah Mesuji Raya,” pungkasnya.
