Pasutri Tidak Sekamar Lagi, Gara Edarkan Narkoba dari Bengkulu ke Muratara
PENGEDAR: Tersangka Irpan Mansur dan Sintia, pasutri asal Curup Bengkulu yang ditangkap hendak edarkan narkoba di Muratara. -FOTO: IST-
MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pasangan suami istri (pasutri) Irpan Mansur (26) dan Sintia (24), tidak bisa tidur satu kamar lagi.
Keduanya harus menginap di sel tahanan terpisah, setelah ditangkap kasus peredaran narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara.
BACA JUGA:Wujudkan Kampus ‘Bersinar’ di Sumsel, Prihatin Tren Pengguna Narkoba Usia 15-25 Tahun Naik
BACA JUGA:Kolaborasi BNNP Sumsel dan Perguruan Tinggi: Kampus Bersinar Jadi Benteng Melawan Narkoba
Dari pasutri asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, itu didapati barang bukti (BB) dua paket sabu bruto 21,25 gram, dan satu paket ganja bruto 109 gram. BB lainnya, 1 unit handphpne (hp) merek Oppo, motor N-Max warna putih, dan sweater warna putih.
“Keduanya diduga sebagai pengedar lintas provinsi yang akan beroperasi di wilayah Muratara,” kata Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Marhan Saputra, Senin (6/10).
Pasutri itu ditangkap di depan sebuah rumah makan, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya Kapupaten Muratara, Minggu (5/10), sekitar pukul 06.05 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja terbungkus koran, dilapisi plastik hitam. Berat kotornya 109 gram.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Gagalkan 1 Kg Sabu, Ratusan Ribu Jiwa Selamat dari Ancaman Narkoba
BACA JUGA:Tiga Pengedar Narkoba di Sumsel Ditembak Polisi Saat Melawan Saat Ditangkap
Kemudian, 2 paket sabu bruto 21,25 gram. Mereka mengendarai motor N-Max warna putih. “Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut dibawa (ganja dan sabu) dibawa dari Curup (Provinsi Bengkulu) dengan tujuan Kabupaten Muratara,” kata Marhan.
Kini kedua tersangka dan barang buktinya, sudah diamankan di Mapolres Muratara. "Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (leo/air)
