Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

3 Terdakwa Korupsi Fee Proyek PUPR Banyuasin Divonis 2 Tahun Penjara

PUTUSAN: Ketiga terdakwa, Arie Martharedo, Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra, saat mendengarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu (17/9). -FOTO : NANDA/SUMEKS-

Adapun empat proyek pekerjaan tersebut yakni pengecoran jalan RT 01, RW 01, Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, pembuatan saluran drainase RT 09, RT 11, RW 03 Keramat Raya, Talang Kelapa Banyuasin, pembangunan Kantor Lurah di RT 01, RW 01, Kelurahan Keramat Raya, Talang Kelapa, Banyuasin, dan pengecoran jalan RT 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin bahwa terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan terhadap empat pekerjaan proyek tersebut dan ada pekerjaan fisik yang belum selesai dan terdapat beberapa item terpasang tapi tidak sesuai kontrak atau volume dan mutu sehingga merugikan keuangan negara Rp688.325.567,53,

Bermula dari terdakwa Arie Martharedho (AMR) menyerahkan permohonan proposal kegiatan pokok pikiran (pokir) atau aspirasi masyarakat dari Ketua RT 01 serta dari Lurah Kelurahan Keramat Raya.

"Selanjutnya terdakwa Arie Martha Redho menyerahkan proposal tersebut kepada Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati lalu memerintahkan terdakwa agar proposal tersebut diteruskan kepada saksi Apriansyah," jelas JPU. 

Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tanggal 2 Januari 2023 atas Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumsel TA.2023, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Banyuasin yakni Ir Ardi Arfani, memanggil dan memerintahkan saksi Apriansyah, untuk menemui terdakwa Arie.

Kemudian pada Februari 2023 saksi Apriansyah menghubungi terdakwa Arie dengan mengatakan terkait pokir dari Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati.

"Terdakwa Arie meminta bertemu d ipinggir jalan DPRD Provinsi Sumsel dan langsung memberikan 3 proposal untuk 4 kegiatan pekerjaan yang didapat saat kunjungan kerja tersebut kepada saksi Apriansyah, untuk dibuat usulan kepada Pemprov Sumsel, " terang JPU

Keesokan harinya saksi Apriansyah, memberikan proposal tersebut kepada saksi Ir Ardi Arfani kemudian memerintahkan kepada Apriansyah untuk membuat usulan sesuai dengan permintaan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan RA Anita Noeringhati.

"Selanjutnya Bupati Kabupaten Banyuasin mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Selatan perihal Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) yang didalamnya terdapat 4 paket kegiatan yang diusulkan saksi Apriansyah, yang ditindaklanjuti dengan ditelaah dan diverifikasi oleh Pemprov Sumatera Selatan," katanya. 

Lanjut JPU, adapun kerugian keuangan atau perekonomian negara yang diakibatkan perbuatan ketiga terdakwa yakni sebesar Rp688 juta lebih, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang di buat oleh Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan Nomor: PE.04.03/SR-115/PW07/5/2025, tanggal 25 April 2025.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Suap PUPR Banyuasin Resmi Diserahkan ke JPU

BACA JUGA:Atur Pemenang Lelang, Kadis PUPR Banyuasin dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka, Komitmen Fee 30 Persen

Terkait pengembalian kerugian negara dijelaskan dalam tuntutan JPU sebelumnya bahwasanya terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio selaku wakil direktur CV HK juga dituntut uang pengganti (UP).

Namun untuk tuntutan uang pengganti sebesar Rp688.325.567,53 dikurangi dengan uang yang telah disetor sebesar Rp522.382.927,50 dan Rp165.942.640.03, yang sudah dititipkan ke kejaksaan saat penyidikan sehingga uang pengganti terdakwa menjadi nihil. (Nsw/Kur)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan