A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/tmp/ci_session0ca5tl4ik481fjkk1i6difko5t1c45u7): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /var/www/html/sumateraekspres.bacakoran.co/application/controllers/revamp_controller/Frontend_revamp.php
Line: 5
Function: __construct

File: /var/www/html/sumateraekspres.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/html/sumateraekspres.bacakoran.co/application/controllers/revamp_controller/Frontend_revamp.php
Line: 5
Function: __construct

File: /var/www/html/sumateraekspres.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

ASN dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api, Kerugian Negara Rp1,95 Miliar
Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

ASN dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api, Kerugian Negara Rp1,95 Miliar

Dari hasil penyelidikan, ASN dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kereta A diduga melakukan penyimpangan pada pelaksanaan kontrak senilai Rp11,97 miliar-Foto: IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di lintas Stasiun Lahat–Lubuklinggau.

Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,95 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan Senin (15/9) di Mapolda Sumsel oleh Wadir Krimsus, AKBP Listiyono Dwi Nugroho. Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/59/IX/2024 tanggal 17 September 2024.

Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan serta SPDP, hingga akhirnya menetapkan dua nama sebagai tersangka.

BACA JUGA:PBSI Sumsel Cup 2025 Resmi Ditutup, Siap Gelar Roadshow Pembinaan Atlet Daerah

BACA JUGA:Penjual Tahu Keliling di Palembang Tumbang Saat Berjualan, Dinyatakan Mengidap Epilepsi

Mereka adalah Panji Rangga Kusuma, ASN Kementerian Perhubungan yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, serta Achmad Faisal, Direktur CV Binoto selaku kontraktor pelaksana proyek.

“Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga melakukan penyimpangan pada pelaksanaan kontrak senilai Rp11,97 miliar,” jelas AKBP Listiyono.

BACA JUGA:Wisata Alam Tersembunyi 2025 Jadi Tren Baru: Murah, Estetis, dan Diminati Generasi Muda

BACA JUGA:Tren Hoaks 2025: Publik Dituntut Kian Cerdas Menghadapi Informasi Palsu

Modus dan Temuan BPK

Kontrak pekerjaan ditandatangani 12 September 2022 dengan target rampung pada 31 Desember 2022.

Namun, proyek baru selesai 23 Januari 2023. Anehnya, keterlambatan tersebut tidak dikenakan sanksi denda senilai Rp248 juta.

Selain itu, pemeriksaan ahli konstruksi menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan mutu beton yang tidak sesuai spesifikasi.

Temuan ini diperkuat Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 86/LHP/XXI/12/2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan