ASN dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api, Kerugian Negara Rp1,95 Miliar
Dari hasil penyelidikan, ASN dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kereta A diduga melakukan penyimpangan pada pelaksanaan kontrak senilai Rp11,97 miliar-Foto: IST-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di lintas Stasiun Lahat–Lubuklinggau.
Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,95 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan Senin (15/9) di Mapolda Sumsel oleh Wadir Krimsus, AKBP Listiyono Dwi Nugroho. Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/59/IX/2024 tanggal 17 September 2024.
Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan serta SPDP, hingga akhirnya menetapkan dua nama sebagai tersangka.
BACA JUGA:PBSI Sumsel Cup 2025 Resmi Ditutup, Siap Gelar Roadshow Pembinaan Atlet Daerah
BACA JUGA:Penjual Tahu Keliling di Palembang Tumbang Saat Berjualan, Dinyatakan Mengidap Epilepsi
Mereka adalah Panji Rangga Kusuma, ASN Kementerian Perhubungan yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, serta Achmad Faisal, Direktur CV Binoto selaku kontraktor pelaksana proyek.
“Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga melakukan penyimpangan pada pelaksanaan kontrak senilai Rp11,97 miliar,” jelas AKBP Listiyono.
BACA JUGA:Wisata Alam Tersembunyi 2025 Jadi Tren Baru: Murah, Estetis, dan Diminati Generasi Muda
BACA JUGA:Tren Hoaks 2025: Publik Dituntut Kian Cerdas Menghadapi Informasi Palsu
Modus dan Temuan BPK
Kontrak pekerjaan ditandatangani 12 September 2022 dengan target rampung pada 31 Desember 2022.
Namun, proyek baru selesai 23 Januari 2023. Anehnya, keterlambatan tersebut tidak dikenakan sanksi denda senilai Rp248 juta.
Selain itu, pemeriksaan ahli konstruksi menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan mutu beton yang tidak sesuai spesifikasi.
Temuan ini diperkuat Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 86/LHP/XXI/12/2024.
