Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Buron Dua Bulan, Pelaku Pencurian Perabot Rumah di Desa Pancawarna Dibekuk Polisi

Buron Dua Bulan, Pelaku Pencurian Perabot Rumah di Desa Pancawarna Dibekuk Polisi, Satu Orang Lain Diamankan Bawa Sajam-Foto: IST -

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah hampir dua bulan menjadi buronan, akhirnya Mohamad alias Mat Bero (47), warga Desa Pancawarna, Kecamatan Pedamaran Timur, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Pedamaran Timur karena terlibat dalam kasus pencurian perabot rumah tangga milik warga Dusun Swakarsa, Desa Pancawarna.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (30/7) sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Abu Hair, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengerahkan Kanit Reskrim Iptu Husin Kusuma bersama tim opsnal untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya. Ia kemudian langsung dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Kapolsek pada Jumat (1/8).

Barang Bukti Ditemukan di Rumah Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang merupakan milik korban, Riyan Susanto. Barang-barang tersebut diantaranya kompor gas merek Rinnai, kipas angin Miyako, lima buah lampu merek Philips, jemuran baju besi, satu set peralatan dapur, satu rol selang air, kabel listrik induk sepanjang sekitar 70 meter, serta 12 lusin piring dan cangkir. Semuanya disembunyikan oleh pelaku di dalam rumahnya.

Pencurian tersebut terjadi pada Senin (16/6) sekitar pukul 15.00 WIB, saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal beberapa hari. Ketika kembali, Riyan mendapati pintu belakang rumahnya telah dirusak, dan sejumlah perabot hilang. Ia sempat mencari pelaku namun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pedamaran Timur.

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp5,4 juta.

Pelaku Lain Diamankan Bawa Sajam

Dalam proses pengembangan penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Juli Karyadi (59), warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur. Juli ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam saat akan melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit.

Kapolsek menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini merupakan bentuk kehadiran polisi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti. Kami juga terus meningkatkan patroli, memberikan imbauan, dan penegakan hukum yang profesional,” ujarnya.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian

Mohamad alias Mat Bero kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun sesuai pasal yang disangkakan kepadanya. Sementara itu, Juli Karyadi terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara karena membawa senjata tajam tanpa izin.

Kapolsek turut mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), menghindari tindakan kriminal, serta berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Segera laporkan ke pihak berwajib jika mengetahui tindak pidana di sekitar lingkungan,” pesan Iptu Abu Hair.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan