Pelarian Tersangka Curanmor di Prabumulih Berakhir, Andika alias Dekul Dibekuk di PALI
AMANKAN: Tersangka Andika saat diamankan di Mapolres Prabumulih usai diringkus di Kabupaten PALI, Sabtu (12/7) lalu. (Foto :Ist)--
BACA JUGA:Motor Digembok Cakram Tetap Raib Dicuri, Aksi Curanmor di Palembang Terekam CCTV
BACA JUGA:Warga Palembang Hajar Pelaku Begal dan Curanmor, Polisi Amankan Sebelum Massa Mengamuk
Atas perbuatannya, Andika dan rekannya Muhamat Vitun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Kami akan terus mengusut tuntas kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Prabumulih untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan," ujar AKP Tiyan Talingga. (chy/kur)
