Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Korupsi Izin Pertambangan Batu Bara, Tiga Petinggi PT ABS Divonis Berat Sedangkan Oknum Pejabat

VONIS: Para terdakwa kasus korupsi izin pertambangan batu bara PT ABS Lahat saat mengikuti persiedangan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin (24/3). Foto : dila/sumeks--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis berbeda terhadap keenam terdakwa korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang mengakibatkn kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah, kemarin (24/3).

Dalam persidangan majelois hakim dengan hakim ketua Fauzi Isra SH MH ini tiga terdakwa yang merupakan petinggi PT ABS divonis 10 tahun penjara sedangkan tiga terdakwa lain yang merupakan ASN dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat divonis lebih rendah yakni selama 4 tahun penjara.    

BACA JUGA:Tanggul Tambang Batubara Jebol, Desa Paldas Terancam Kerugian Besar

BACA JUGA:Truk Batubara Tabrak Rumah Warga, Warga Empat Lawang Tuntut Larangan Jalur Truk Berat

Tiga petinggi PT ABS, masing-masing Endra Saiful, Gusnadi, dan Budiman, awalnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp164 miliar. 

Vonis majelis hakim menetapkan hukuman berbeda yakni Budiman divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dengan UP sebesar Rp23 miliar. 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar karena harta benda yang disita tidak mencukupi, maka sanksi tambahan berupa pidana 4 tahun akan diberlakukan.  

Lalu, Endra Saiful divonis 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. UP Rp23 miliar atau harta benda disita tak menutupi UP diganti pidana 4 tahun. Terhadap putusan tersebut Endra menerima. 

Sedangkan Gunadi juga menerima vonis yang sama, yakni 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta UP Rp23 miliar atau diganti dengan pidana 4 tahun jika uang pengganti tidak terpenuhi.

Lalu, terdakwa mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat yakni tiga mantan pejabat, yaitu Misri, Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti, semula dituntut dengan hukuman yang bervariasi berdasarkan peran mereka dalam pengelolaan izin pertambangan. 

Misri divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar UP sebesar Rp125 juta, yang apabila tidak terpenuhi diganti dengan pidana 1 tahun.

Sedangkan Lepy Desmianti mendapatkan vonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, dan UP sebesar Rp17 juta atau diganti dengan pidana 6 bulan.

Sementara Saifullah Apriyanto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta UP sebesar Rp27,5 juta atau diganti dengan pidana 7 bulan jika uang pengganti tidak terpenuhi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp488 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan