Bobol Kantor Supplier Maling Gasak Puluhan Tabung APAR Impor, Ini Besaran Kerugian yang Dialami
LAPOR: Ilham saat melaporkan peristiwa pencurian sebanyak 21 tabung APAR yang tersimpan di dalam kantor tempatnya bekerja ke SPKT Polrestabes Palembang, kemarin (12/3). Foto : nanda/sumeks--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 21 tabung alat pemadam api ringan (APAR) impor yang terpajang di salah satu kantor perusahaan supplier alat keamanan di Palembang raib digondol pencuri.
Ini baru diketahui saat pihak perusahaan mengecek jumlah tabung APAR yang awalnya ada sebanyak 27 tabung hanya tersisa 6 tabung lagi, atas kehilangan APAR tersebut pihak perusahaan melaporkan kasusnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, kemarin (12/3).
BACA JUGA:Breaking News! Maling Mobil Box Es Kristal di SU-2 Babak Belur Dihajar Massa, Begini Kronologinya!
BACA JUGA:Hitungan Menit, Motor Karyawan Toko di Kayuagung Raib Digondol Maling di Parkiran Depan
Seperti yang disampaikan Ilham (35), salah satu perwakilan perusahaan yang melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (16/11) silam.
"Saat kejadian saya baru saja mengecek jumlah APAR yang baru dibeli beberapa hari sebelumnya, ternyata hanya tersisa 6 tabung. Sementara 21 tabung lagi hilang diduga dicuri," ungkap Ilham.
Ilham menjelaskan, pihaknya baru melaporkan kejadian ini ke polisi karena masih berharap ada iktikad baik pelaku dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Selama ini kita masih berdiskusi dengan internal kantor. Awalnya, mereka berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada titik terang," Ujarnya
Lanjutnya, pihaknya bahkan sudah melakukan pengecekan CCTV, namun sayangnya CCTV saat itu kebetulan tengah tak berfungsi. Atas kejadian tersebut pihaknya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Kami tidak tahu siapa pelakunya. Petunjuk saat itu hanya pintu belakang kantor yang rusak diduga dibobol. APAR tersebut merupakan barang impor yang dipesan khusus perusahaan dari Singapura. Diperkirakan kerugian senilai Rp21,67 juta " ungkapnya.
BACA JUGA:Rumah IRT Dibobol Maling, Kerugian Capai Belasan Juta
Laporan korban telah diterima oleh petugas Piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) UU No 1/1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kepala SPKT Polretabes Palembang, AKP Hery, mengatakan, laporannya akan diserahkan ke Unit Piket pidum Reskrim Polrestabes Palembang untuk segera ditindaklanjuti. (nsw/kms)
