Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Penyelidikan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Sekwan OKUS Dihentikan

Kasus dugaan perselingkuhan oknum Sekwan OKUS dihentikan Polrestabes Palembang setelah penyelidikan tidak menemukan bukti pidana. Laporan lanjut ke Jakarta. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Sekretaris Dewan (Sekwan) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), yang dilaporkan oleh Istri Sahnya pada 15 November 2024, akhirnya dihentikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, pada Jumat (27/12/2024).

Harryo menjelaskan bahwa penyidik dari Unit PPA yang menerima laporan tersebut telah melakukan kajian terhadap laporan dan barang bukti yang diserahkan.

BACA JUGA:Benarkah Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadhan? Simak Jadwal Libur Sekolah 2025

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Asal OKU Diamankan Polsek Belitang III Polres OKU Timur, Modusnya Mengejutkan

Hasilnya, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana yang mendukung dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor bersama seorang wanita.

"Setelah melakukan kajian, kami tidak menemukan indikasi adanya peristiwa pidana terkait perselingkuhan. Oleh karena itu, penyelidikan kami hentikan," ujar Harryo.

Sementara itu, Mardiana, kuasa hukum Yunita, pihak yang melaporkan dugaan perselingkuhan, menyatakan bahwa meskipun laporan kliennya ditolak di Palembang, mereka akan terus melanjutkan upaya hukum di Jakarta untuk mencari keadilan.

BACA JUGA:Diskusi Hari Anti Korupsi Sedunia Mendorong Tata Kelola BUMD yang Sehat dan Taat Hukum di Palembang

BACA JUGA:Motor Sport Terpopuler di Indonesia Tahun 2024 Pilihan Terbaik bagi Pecinta Sepeda Motor

"Walaupun laporan di Palembang ditolak, kami akan terus menempuh jalur hukum di Jakarta," tegas Mardiana.

Kasus ini bermula pada 15 November 2024, ketika Yunita bersama kuasa hukumnya melapor ke Polrestabes Palembang atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya, inisial JA (38).

Yunita mengungkapkan bahwa ia sudah beberapa kali memergoki suaminya berselingkuh dengan wanita berinisial MZ, namun setelah melakukan perdamaian, JA sempat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya.

BACA JUGA:Panen Jagung Jelang Tahun Baru, Pemkot Prabumulih Dorong Ketahanan Pangan Lokal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan