Eksepsi Terdakwa Korupsi APAR Empat Lawang Ditolak, Sidang Berlanjut
TOLAK: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi alat pemadam api ringan dengan terdakwa Bembi Arisaputra digelar, Rabu (17/12). Dalam sidang ini hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.- Foto : Nanda/Sumeks -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Keberatan atau eksepsi yang diajukan Bembi Arisaputra, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR), pompa pemadam portabel, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023 ditolak Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Dalam sidang pembacaan putusan sela, Rabu (17/12). Majelis hakim dipimpin Pitriadi SH MH menilai bahwa seluruh dalil keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak beralasan hukum.
BACA JUGA:Bembi Didakwa Korupsi APAR Rp2 Miliar di Empat Lawang
BACA JUGA:Saksi Sebut Pengadaan Apar ‘Titipan Aprizal’
"Menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Bembi Adisaputra tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," tegas Hakim Ketua, Pitriadi SH MH.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Bembi Adisaputra akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian oleh JPU.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menjelaskan bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Aprizal terdakwa lain yang sebelumnya sudah lebih dulu menjalani proses persidangan dalam kasus yang sama.
Menurutnya, terdakwa Bembi diduga turut mengkondisikan penggunaan dana desa untuk pengadaan APAR tanpa melalui mekanisme yang semestinya, yakni musyawarah desa.
Terungkap pula, jika pengadaan tersebut bukan berasal dari kebutuhan ataupun permintaan masyarakat desa, tetapi ditentukan secara sepihak dan kemudian dimasukkan ke dalam APBDes tanpa dasar yang sah.
"Dana desa yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat justru diarahkan untuk pengadaan APAR yang tidak melalui musyawarah desa. Proyek ini bukan kebutuhan riil masyarakat," tegas JPU.
Jaksa juga membeberkan, jika dana desa yang dikumpulkan melalui terdakwa Aprizal ternyata tidak sepenuhnya digunakan untuk pengadaan APAR.
BACA JUGA:Pengadaan APAR Sudah Bermasalah Sejak Awal
BACA JUGA:Jumat Keramat, Koordinator Tenaga Ahli Desa di Empat Lawang Terseret Kasus Korupsi APAR
"Berdasarkan temuan penyidik ada sejumlah kejanggalan, di antaranya ada desa yang tidak menerima APAR sama sekali, ada yang menerima barang tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan rencana, bahkan ditemukan APAR dalam kondisi rusak serta adanya harga pembelian yang jauh lebih tinggi dari Rencana Anggaran Biaya (RAB)," katanya.
