Pembacaan Eksepsi Alex Noerdin Ditunda
SIDANG: Harnojoyo terlihat hadir dalam sidang lanjutan kasus korupsi lahan Pasar Cinde, sedangkan Alex Noerdin tidak hadir. -Foto : Nanda/Sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) kasus dugaan korupsi Kegiatan atau Pekerjaan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 dengan terdakwa Alex Noerdin terpaksa ditunda selama dua pekan ke depan.
"Yang mulia kami dari penasihat Hukum Alex Noerdin ingin mengajukan permohonan penundaan sekaligus menyerahkan surat keterangan dari dokter, karena kondisi kesehatan klien kami tidak memungkinkan mengikuti persidangan, "Kata penasihat Hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati SH MH, didampingi Ridho Junaidi SH MH kepada Majelis Hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Senin (17/11).
Dibincangi usai sidang, Titis menjelaskan bahwa kondisi kesehatan kliennya tersebut memang belum pulih benar karena usai menjalani operasi batu empedu dan masih berlangsung bahkan memerlukan penanganan serius. Apalagi alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan dan pemulihan pascaoperasi tersebut tidak tersedia lengkap di Palembang.
Sehingga mantan Gubernur Sumsel itu dirujuk ke RS Siloam Semanggi Jakarta untuk mendapatkan perawatan intensif dari tim medis yang peralatan nya lebih lengkap. "Jika persidangan selanjutnya kondisi klien kami belum memungkinkan hadir langsung ke ruang sidang, maka tidak menutup kemungkinan pembacaan eksepsi dilakukan secara daring dari Rutan Salemba, tempat klien kami menjalani masa hukuman atas perkara lainnya," tandasnya.
BACA JUGA:Kondisi Belum Stabil Pasca Operasi, Sidang Pembacaan Eksepsi Alex Noerdin Ditunda
BACA JUGA:Eksepsi Mantan Dirjen Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel
Diketahui kasus ini menjerat empat terdakwa yakni, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Harnojoyo mantan Wali Kota Palembang, Edi Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Raimar Yousnadi selaku Kepala Cabang PT MB.
Setelah eksepsi Alex Noerdin ditunda, Majelis hakim tetap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa lain Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang dan Raimar Yousnadi selaku Kepala Cabang PT MB. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan beberapa saksi untuk keduanya diantaranya, Edward Candra mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel, Ekowati Retnaningsih mantan Kepala Bappeda Sumsel, Maulan Aklil, mantan Kepala Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015, David BJ Siregar mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Sumsel dan Musa Leonardo Silalahi ASN Bidang Pelayanan/Kabag ULP pada Pemprov Sumsel.
Untuk diketahui, dalam dalam surat dakwaan disebutkan jika uang diberikan kepada beberapa orang termasuk terdakwa Harnojoyo untuk kepengurusan BPHTB. Uang yang diberikan terdakwa Raimar Yousnaidi selalu Kepala Cabang PT MB, terkait dengan kepengurusan BPHTB tersebut dibagikan oleh saksi Shinta Raharja dengan rincian terdakwa Harnojoyo sebesar Rp750 juta dan saksi Harobin (HRB) sebesar Rp75 juta, saksi Khairul Anwar sebesar Rp50 juta, sementara saksi Shinta Raharja sendiri sebesar Rp125 juta.
BACA JUGA:Eksepsi Mantan Wawako Ditolak, Majelis Hakim Nilai Dalil Keberatan Tidak Beralasan Hukum
BACA JUGA:Eksepsi ditolak, Kuasa Hukum Akan Hadirkan Saksi dan Bukti Keterlibatan pihak Lain dalam Persidangan
Dalam surat dakwaan disebutkan jika pemberian uang tersebut diduga diberikan karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa Harnojoyo selaku Wali Kota Palembang. Yang mana berhubungan dengan Surat setoran pajak daerah BPHTB yang merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah yang ditetapkan oleh Walikota berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2011.
Dari laporan hasil penghitungan atas kerugian keuangan daerah dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus tersebut yakni sebesar Rp 137.722.947.614,40.
