Kondisi Belum Stabil Pasca Operasi, Sidang Pembacaan Eksepsi Alex Noerdin Ditunda
Sidang eksepsi Alex Noerdin ditunda akibat kondisi kesehatan yang belum stabil pasca operasi. Tim hukum ajukan penundaan dua pekan, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terdakwa lainnya. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang pembacaan eksepsi atau keberatan Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang terjerat dalam Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang kelas IA khusus, Senin (17/11/2025) ditunda oleh majelis hakim.
Penundaan tersebut lantaran kondisi kesehatan mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut menurun dan harus mendapatkan penanganan medis.
Penundaan itu disampaikan langsung Melalui tim penasihat hukum Alex Noerdin, dalam sidang yang sempat dibuka oleh Majelis Hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Fauzi Isra SH MH.
"Yang mulia kami dari penasihat Hukum Alex Noerdin ingin mengajukan permohonan penundaan sekaligus menyerahkan surat keterangan dari dokter, karena kondisi kesehatan klien kami tidak memungkinkan mengikuti persidangan, "Kata penasihat Hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati SH MH, didampingi Ridho Junaidi SH MH.
BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Deretan Saksi untuk Terdakwa Harnojoyo dalam Sidang Korupsi Pasar Cinde
BACA JUGA:Disalami Kerabat, Alex-Harno Tersenyum, Dihadirkan Dalam Sidang Perdana Kasus Pasar Cinde
Dibincangi usai sidang, Titis menjelaskan bahwa kondisi kesehatan kliennya tersebut memang belum pulih benar karena usai menjalani operasi batu empedu. " Ya klien kami memang masih dalam proses pemulihan pasca operasi, dan masih berlangsung bahkan memerlukan penanganan serius," Pungkasnya
Titis menjelaskan jika alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan dan pemulihan pasca operasi tersebut tidak tersedia lengkap di Palembang, sebab itu Titis mengatakan kliennya dirujuk ke RS Siloam Semanggi Jakarta untuk mendapatkan perawatan intensif dari tim medis yang peralatan nya lebih lengkap.
“kami mohonkan surat penundaan selama dua pekan kepada majelis hakim, beserta surat keterangan dokter, sembari menunggu kondisi kesehatan beliau stabil," katanya.
BACA JUGA:Tahap II Kasus Pasar Cinde, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp137 Miliar lebih
Lanjut Titis, untuk persidangan selanjutnya apabila bila kondisi kliennya belum memungkinkan hadir langsung ke ruang sidang, maka tidak menutup kemungkinan pembacaan eksepsi dilakukan secara daring dari Rutan Salemba, tempat Alex menjalani masa hukuman atas perkara lainnya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Ridho Junaidi SH MH, menambahkan bahwa Alex Noerdin memang tidak ditahan lagi dalam perkara korupsi Pasar Cinde karena statusnya sudah sebagai terpidana dari kasus lain.
Namun selama proses perawatan di Jakarta, pengamanan tetap melekat dan diawasi ketat petugas rutan.
