Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

CATAT! Pengurus Koperasi Merah Putih Tidak Boleh Ada Hubungan Kekeluargaan dengan Perangkat Desa/Kelurahan

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Pemerintah membuka lowongan kerja 2 juta orang, pengadaan 1 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menyukseskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Percepatan pembentukannya, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Rencananya, nanti akan ditempatkan 2 hingga 3 orang PPPK di setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. "Maka, koperasi nanti tidak perlu membayar gaji semuanya. Ada yang ditanggung negara. Karena ada 2-3 PPPK di sana nantinya," ucap Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan,

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkap, rencana penempatan 2 hingga 3 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.  

Namun bagaimana mekanisme penempatannya, Zulhas (sapaan Zulkifli Hasan), belum bisa mengungkapnya ke publik. Hanya disebutnya, 1 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih paling tidak membutuhkan tenaga kerja hingga 25 orang.  

“Entitas yang dibangun secara top-down ini, dapat membuka lapangan kerja baru hingga 2 juta orang,” bebernya. Ditambahkannya, Koperas Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan upaya pemerintah membangun ekosistem ekonomi baru dan masif di Indonesia.  

BACA JUGA:Bentuk Koperasi Merah Putih, Optimalkan Potensi Desa

BACA JUGA:Desa Mekar Jaya Bentuk Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga Lewat Inovasi Digital

Terkait calon pegawai pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, harus menjalani proses seleksi yang ketat. Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, mengatakan salah satu syarat utamanya adalah harus lolos dari pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Tidak bermasalah maupun cacat,” sampainya. Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa/kelurahan. Ketentuan ini untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan