PENGUMUMAN! Pemerintah Berikan 20 Ribu Rumah Subsidi Bagi Guru, Ini Kriteria yang Bakal Menerimanya
Pemerintah mengumumkan program penyediaan 20.000 unit rumah bersubsidi yang siap huni bagi para guru di berbagai wilayah Indonesia.-Foto: Kemendikdasmen-
Oleh karena itu, ia berharap program ini dapat terus berlanjut guna meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Program ini sangat diminati masyarakat karena membantu mengentaskan kemiskinan dan memberikan kesempatan kepada guru untuk memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang terjangkau,” kata Nixon.
BACA JUGA:Pilihan Cerdas! 10 Jurusan Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia yang Menjamin Prospek Cerah!
BACA JUGA:Pinjaman Khusus Guru, PNS, dan PPPK di Bank BRI: Cek Simulasi Angsuran dan Keuntungannya!
Skema Pembiayaan dan Syarat Pendaftaran
Pemerintah menetapkan skema pembiayaan yang menguntungkan bagi para guru yang ingin memiliki rumah subsidi ini, di antaranya:
Jenis KPR:
KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk guru non-PNS.
KPR Tapera untuk guru PNS.
Bunga tetap 5 persen sepanjang tenor.
Uang muka minimal 1 persen dari harga rumah.
Tenor pinjaman maksimal 20 tahun.
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta.
Syarat dan Ketentuan:
Terbuka bagi guru PNS, PPPK, honorer, dan guru swasta yang memenuhi kriteria penerima KPR subsidi.
Proses verifikasi dilakukan oleh BTN dan Kemendikdasmen.
Cara Mendaftar:
Guru dapat mendaftarkan diri melalui Kemendikdasmen atau BTN.
