Penyidik Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB, Kuasa Hukum Beri Tanggapan
Kuasa hukum PT SMB, Dr Efran Helmi Juni SH MHum, memberikan tanggapannya terkait tindakan hukum tersebut. Ia mengapresiasi langkah penyidik Kejari Muba dalam menegakkan hukum secara profesional.-Foto: IST-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menggeledah kantor PT SMB yang berlokasi di Jalan Dr M Isa, Rabu (19/2/2025) sore.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muba, Roy Riadi SH MH, sebagai bagian dari penyidikan dugaan pemalsuan dokumen terkait ganti rugi lahan untuk proyek tol Bayung Lencir-Tempino (Baleno).
Kuasa hukum PT SMB, Dr Efran Helmi Juni SH MHum, memberikan tanggapannya terkait tindakan hukum tersebut. Ia mengapresiasi langkah penyidik Kejari Muba dalam menegakkan hukum secara profesional.
BACA JUGA:Kejari Muba Geledah Dua Lokasi, Dalami Kasus Tanah Tol Betung-Timphoni
BACA JUGA:ASUS Zenbook A14 UX3407 Tawarkan Baterai Awet Selama 19 Jam
“Kami menghormati dan menyambut baik langkah hukum yang diambil Kejari Muba. Memang benar hari ini telah dilakukan penggeledahan, yang dilanjutkan dengan penyitaan beberapa dokumen terkait perkara yang sedang ditangani,” ujar Efran.
Efran menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat penyidikan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas.
BACA JUGA:Karledi Desak Polres OKI Segera Proses Laporan Pengancaman Senpi, Siap Laporkan ke Kompolnas
BACA JUGA:DPC Demokrat Banyuasin Dukung AHY Jadi Ketum Demokrat
“Penegakan hukum ini adalah bagian dari proses yang harus dihormati oleh semua pihak. Kami siap bekerja sama dan menyediakan dokumen yang diperlukan untuk penyidikan,” lanjutnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sekitar 40 dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan.
Dokumen-dokumen tersebut mencakup riwayat tanah, mulai dari asal muasal perkebunan sawit dan karet yang dikelola PT SMB di wilayah Muba, hingga penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Sejak 1987, PT SMB telah melakukan pembebasan lahan, yang kemudian didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat HGU.
