Tarif Listrik PLN 17–23 November 2025, Subsidi dan Non-Subsidi Tetap Stabil Hingga Akhir Tahun

Kamis 20 Nov 2025 - 22:30 WIB
Reporter : Irwansyah
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu cemas dengan besaran tarif listrik pada penghujung 2025.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah resmi menetapkan bahwa tarif listrik pelanggan non-subsidi pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 tidak mengalami perubahan.

Keputusan yang sama juga diberlakukan untuk kelompok pelanggan subsidi.

Pelanggan yang menikmati tarif subsidi meliputi rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, hingga sektor UMKM.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan realisasi ekonomi makro, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik.

BACA JUGA:30 RSUD Sumsel Kekurangan Dokter Spesialis

BACA JUGA:5 Penyakit Musim Hujan yang Harus Diwaspadai

Namun, pemerintah memilih untuk menahan penyesuaian tersebut.

“Dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro, sebenarnya ada potensi kenaikan tarif listrik. Namun demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tetap,” kata Tri.

Ia menegaskan, keputusan penetapan tarif listrik berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, di mana penyesuaian harga dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

“Komitmen pemerintah adalah menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.

Menahan tarif hingga akhir tahun memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha,” ujarnya.

BACA JUGA:Bapas Lahat Bekali Warga Binaan Lewat Program Budikdamber

BACA JUGA:Panen Jagung 4 Ton di Dua Kecamatan Muara Enim

Rincian Tarif Listrik PLN 17–23 November 2025

Berikut daftar lengkap tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada periode 17–23 November 2025:

1. Pelanggan Rumah Tangga

  • R-1/TR 900 VA (RTM): Rp 1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

2. Pelanggan Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
  • B-3/TM–TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

BACA JUGA:Golden Melon Pulo Mas Mulai Panen, Buruan Coba Segarnya

BACA JUGA:Sukses Salurkan Bantuan PKH Kepada 10 Ribu KPM

3. Pelanggan Industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

4. Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan Umum

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
  • P-3/TR PJU: Rp 1.699,53/kWh
  • L/TR–TM–TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52/kWh

5. Pelayanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
  • S-2/TM > 200 kVA: Rp 925/kWh

BACA JUGA:Warga Banyuasin Ubah Pekarangan Jadi Kebun Nanas Produktif

Kategori :