MUARA ENIM – Jalan empat bulan menjabat, posisi Wakil Bupati yang juga pelaksana tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah ‘digoyang hebat’. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang membatalkan putusan PTUN Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG.
Putusan banding No 58/B/2023/PT.PTUN.PLG itu keluar, Kamis (4/5). Majelis hakim PT TUN Palembang yang dipimpin hakim A Syaifullah SH (Ketua PT TUN Pelembang) dengan hakim Irhamto SH dan Hujja Tulhaq SH MH masing-masing sebagai anggota. Dalam pokok perkara, PT TUN menyatakan tidak sah SK DPRD Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023. Kemudian, mewajibkan DPRD Muara mencabut surat keputusan No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 itu. BACA JUGA : PT TUN Gugurkan SK Penetapan Wabup Muara Enim Tim kuasa hukum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang mengugat SK itu, Hardiansyah SH mengapresiasi oleh putusan banding PT TUN. “Ini membuktikan bahwa rangkaian pilwabup Muara Enim DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD,” katanya. Dia berpendapat, menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung, putusan banding PT TUN itu tidak dapat dilakukan kasas. Dengan sendirinya, putusan itu sudah inkracht.
Kategori :