MUARADUA – Penggunaan dana hibah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kembali bermasalah hukum sehingga harus ditahan pejabatnya. Mulai dari Bawaslu Muratara, Prabumulih, Ogan Ilir (OI), yang terbaru ini Bawaslu OKU Selatan (OKUS).
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKUS, menetapkan tersangka dan menahan tiga oknum pejabat Bawaslu OKUS, Kamis (4/5). “Ya, tiga tersangka kami lakukan penahanan hari ini (kemarin),” kata Kepala Kejari OKUS Dr Adi Purnama SH MH, melalui video call, kemarin.Ketiga tersangka yang ditahan itu, Ketua Bawaslu OKUS periode 1019-2021 berinisial HA dan Kiordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu OKUS 2019-sekarang berinisial BH, serta Bendahara Bawaslu OKUS 2019-sekarang berinisial CPW. Penahanan ini, merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan No.03/L6.23/Fd.1/01/2023, tanggal 2 Januari 2023. BACA JUGA : Pengelolaan Keuangan Desa Muba Jadi Percontohan
“Terkait dugaan tipikor pengelolaan dana hibah pilkada serentak pada Bawaslu OKU Selatan Tahun Anggaran2019 – 2021, dengan nilai anggaran Rp15 miliar,” pungkasnya.Kasi Intelijen Kejari OKUS, Aci Jaya Saputra SH, mengungkapkan dalam penyidikan kasus ini, pihaknya menetapkan ketiga tersangka sejak 6 April 2023. “Penyidik menemukan 2 alat bukti yang sah,” jelasnya. BACA JUGA : Dana Hibah Buat Pejabat Bawaslu 4 Daerah jadi Pesakitan, Berikut Besaran Kerugian Negaranya Kemudian berdasar hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), menimbulkan kerugian keuangan negara Rp3.330.518.411.
Kategori :