Siap-Siap, Ada Tersangka Baru dalam Kasus Dana Hibah KPU Prabumulih?

Sabtu 04 Oct 2025 - 12:30 WIB
Reporter : dian
Editor : Rian Sumeks

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih memastikan proses hukum terkait penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini masih berjalan intensif.

Setelah sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, kini muncul sinyal kuat bahwa daftar tersebut bisa bertambah.

Kepala Kejari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, SH MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Safei SH MH, menegaskan pihaknya terus menggali bukti dan memeriksa saksi-saksi baru.

BACA JUGA:Spensa Comeback di DBL, Sampaikan Pesan Duka untuk Ponpes Al Khoziny

BACA JUGA:Dakwah Fest 2025, Panggung Bakat dan Prestasi Generasi Muda

“Penyidikan masih berjalan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua fakta hukum yang terungkap akan kami dalami,” ungkap Safei.

Dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih tahun 2024 sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan pelaksanaan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.

Dari total Rp26 miliar dana hibah, Kejari Prabumulih menemukan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp6 miliar.

BACA JUGA:Sepasang Kekasih Kompak Bobol Rumah, Curi HP Lewat Jendela

BACA JUGA:Sumsel United Kirim 23 Pemain ke Bekasi, Siap Amankan Poin Tandang

Angka itu diduga timbul dari 20 item kegiatan, mulai dari perubahan, penambahan, hingga pengurangan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan.

Salah satu yang disorot adalah anggaran untuk kegiatan sosialisasi dan publikasi.

Safei menambahkan, keterlibatan pihak lain dalam kasus ini masih mungkin terungkap seiring proses penyidikan dan fakta persidangan mendatang.

Kategori :