LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Saat sedang santai di pondok belakang rumah. Hengki Tornado (22) Petani yang tinggal di Dusun Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, di datangi polisi. Kedatangan aparat polisi dari Satnarkoba Polres Lahat tersebut lantaran mendapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat penggeledahan, Jumat (28/4) sekitar pukul 13.30 WIB. Aparat mendapati barang bukti narkoba. BACA JUGA : Sarolangun Memanas, Ratusan Warga Terlibat Saling Serang Setelah proses pemeriksaan, Hengki Tornado pun resmi menjadi tersangka narkoba dengan pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ujat Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.Ik melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, Senin (1/5). Lanjutnya bahwa kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Kategori :