PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jagad media sosial sedang gaduh dengan Rancangan Undang-,Undamg atau RUU Kesehatan. Bagaimana tidak, RUU Kesehatan ini menyetarakan produk hasil tembakau, yakni rokok ke dalam kelompok yang sama dengan narkotika, salah satu zat adiktif. Bahkan, RUU Kesehatan ini pun menjadi trending topic di media sosial. Dalam hal ini, sebagian warganet blak-blakan menyebut RUU kesehatan menyetarakan tembakau dengan narkotika. Sementara itu, Alinasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) juga melayangkan tudingan serupa dengan warganet. Dalam hal ini, Sekjen AMTI Hananto Wibisiono pun angkat bicara. Dia menegaskan, tembakau sebagai komoditas strategis nasional merupakan produk legal.
BACA JUGA : JANGAN LEWATKAN, Gerhana Bulan Penumbra pada 5-6 Mei 2023. Di Sumsel, Puncak Gerhana Jam Segini!Punya kerkontribusi besar pada perekonomian negara . "Sehingga tidak bisa sejajar dengan narkotika dan psikotropika,"ujarnya