Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan, di antaranya panci gagang, alat pemanas air, dan magic com.
BACA JUGA:7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Insiden Maut Ojol Affan Kurniawan
Namun, motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 5983 CY masih dalam status Daftar Pencarian Barang (DPB) karena sudah berpindah tangan.
Ancaman Hukuman
Saat ini, Anton beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kapolsek Prabumulih Timur mengapresiasi kecepatan tim Singo Timur dalam mengungkap kasus ini.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian yang menyasar barang berharga di rumah.