Buruh di Prabumulih Dibekuk Polisi Usai Gondol Motor dan Dua HP, Hasil Curian Dijual via Facebook

Sabtu 30 Aug 2025 - 11:42 WIB
Reporter : dian
Editor : Rian Sumeks

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan, di antaranya panci gagang, alat pemanas air, dan magic com.

BACA JUGA:7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Insiden Maut Ojol Affan Kurniawan

BACA JUGA:Media Internasional Soroti Tragedi Affan, Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob dan Gelombang Aksi Mahasiswa

Namun, motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 5983 CY masih dalam status Daftar Pencarian Barang (DPB) karena sudah berpindah tangan.

Ancaman Hukuman

Saat ini, Anton beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kapolsek Prabumulih Timur mengapresiasi kecepatan tim Singo Timur dalam mengungkap kasus ini.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian yang menyasar barang berharga di rumah.

Kategori :