Buruh di Prabumulih Dibekuk Polisi Usai Gondol Motor dan Dua HP, Hasil Curian Dijual via Facebook

Sabtu 30 Aug 2025 - 11:42 WIB
Reporter : dian
Editor : Rian Sumeks

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID– Aksi kriminal yang dilakukan Siswanto alias Anton (20), seorang buruh asal Jalan Kapten Dulhak RT 002 RW 004, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, berakhir di tangan aparat kepolisian.

Pemuda ini ditangkap jajaran Polsek Prabumulih Timur setelah terbukti mencuri satu unit sepeda motor dan dua telepon genggam milik warga.

Kejadian bermula pada Minggu (3/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, seorang ibu rumah tangga bernama Iin Widiyanti (48), terbangun dan mendapati ponsel yang sebelumnya diletakkan di meja ruang tamu telah raib.

Suaminya, Agusrianto, kemudian menemukan pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.

BACA JUGA:Makassar Membara: 3 Nyawa Melayang Saat Amuk Massa Hanguskan Gedung DPRD

BACA JUGA:Demo di Bandung, 5 Bangunan Vital Rusak dan Terbakar

Tak hanya kehilangan dua unit ponsel, korban juga mendapati sepeda motor Honda Beat Sporty merah hitam dengan nomor polisi BG 5983 CY yang diparkir di dapur sudah hilang.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp23 juta. Kasus ini segera dilaporkan ke Polsek Prabumulih Timur.

Polisi Gerak Cepat

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H., bersama tim Singo Timur untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Eksklusif, Ultra Milk Perkenalkan Varian Blueberry Blast di Ajang Basket DBL Surabaya

BACA JUGA:Profil dan Kontroversi Ahmad Sahroni: Benarkah Kabur ke Singapura Usai Sebut Warga

Hasilnya, pada Jumat (29/8/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah bedeng di Jalan Toman TVRI, Kelurahan Prabu Jaya.

Tanpa perlawanan, Anton berhasil dibekuk di lokasi. Dari hasil interogasi, pemuda tersebut mengaku menjual sepeda motor curian melalui akun Facebook.

Transaksi dilakukan di jembatan Payuputat dengan harga Rp3,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli perlengkapan rumah tangga.

Barang Bukti Disita

Tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan hingga ke Desa Sigam, Kabupaten Gelumbang, dan berhasil menyita dua unit ponsel curian masing-masing Redmi 13C dan Vivo Y17 S.

Kategori :