Bejat, Pria Ini Dua Kali Lakukan Tindak Asusila Kepada Anak di Bawah Umur

Kamis 27 Apr 2023 - 18:21 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

MARTAPURA, SUMATERAEKSPRES.ID - Belum kapok tersandung kasus menyetubuhi anak di bawah umur pada tahun 2013 yang lalu, kini Aprizal (23), warga desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur di tangkap Satreskrim Unit PPA, terkait kasus yang sama yaitu menyetubuhi anak di bawah umur. Tersangka sehari -hari hanya sebagai pengangguran itu, di tangkap saat berada di kontrakan miliknya di Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya. Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal, SH, MH bahwa tersangka residivis kasus yang sama dan sudah menjalani hukuman pada tahun 2013 lalu. "Pengakuan tersangka, pada tahun 2013 Ia kena hukum karena menyetubuhi anak di bawah umur. Kini ia berulah lagi dengan kasus yang sama," kata Kasat Hamsal. BACA JUGA : Hidup Tangaraju Berakhir di Tiang Gantungan Tersangka Aprizal di tangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban yaitu Sutaja (58), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Buay Madang Timur, menemani korban SM (16), yang masih pelajar dengan LP-B/41/IV/2023/SPKT/Polres OKU Timur, Polda Sumsel, tanggal 25 April 2023. Masih kata Kasat Hamsal, kejadian penyetubuhan terhadap korban SM terjadi Selasa (25/4), sekitar jam 04.00 WIB. Kejadian itu terjadi di kontrakan tersangka di Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya.

Tersangka Berkali-kali Lakukan Perbuatan Asusila, Korban Trauma

"Tersangka sudah berkali-kali melakukan perbuatan itu layaknya suami istri terhadap korban. Atas kejadian itu korban trauma dan takut melaporkannya ke Polres OKU Timur," terang Hamsal.
Tags :
Kategori :

Terkait