PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ada kabar dari dunia perpajakan nih gaess. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan memberlakukan pajak baru atas pembelian agunan mulai 1 Mei 2023. Dalam hal ini, pajak tersebut masuk kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni sebesar 1,1%. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 . Dalam hal ini, tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM. Yang menyatakan bahwa Pembelian Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan.
BACA JUGA : Taiwan Sebut Mie Instan Indonesia Kandung Zat Pemicu Kanker, Malaysia Gerak Cepat, Langsung Tarik dari NegaranyaTermasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kategori :