4 Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025: Semua Tunggakan Dihapus

Selasa 26 Aug 2025 - 22:10 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 dengan sejumlah kebijakan strategis.

Program pemutihan pajak ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran.

Program ini mencakup empat komponen utama yang memberikan keringanan signifikan bagi wajib pajak.

Pertama, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya diwajibkan untuk satu tahun berjalan.

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel 2025: Motor dengan Tunggakan 5 Tahun Bisa Ikut

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Sumsel Berlaku juga untuk Sepeda Motor dan Mobil Pribadi

Dengan demikian, para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di tahun-tahun sebelumnya cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja.

Seluruh tunggakan dan sanksi administratif terkait tahun-tahun sebelumnya dihapuskan, sehingga tidak menjadi beban tambahan.

Kedua, program ini memberikan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II). Hal ini berlaku pula untuk kendaraan bekas, sehingga masyarakat dapat melakukan proses balik nama dengan bebas biaya tambahan.

“Ini adalah kesempatan bagi pemilik kendaraan bekas untuk mengurus administrasi kepemilikan tanpa dipungut biaya balik nama,” ujar Rizwan.

BACA JUGA:Dokumen Wajib untuk Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2025

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel: Lokasi, Cara Bayar, dan Layanan Alternatif

Ketiga, program pemutihan juga membebaskan pajak progresif untuk kendaraan yang terkena ketentuan pajak tersebut.

Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemilik kendaraan yang selama ini terbebani pajak progresif untuk mendapatkan keringanan biaya.

Terakhir, seluruh denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menunggak dari tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan.

Dengan demikian, masyarakat dapat segera melunasi kewajiban SWDKLLJ tanpa dibebani denda.

Achmad Rizwan menegaskan, “Jika ada kendaraan dengan pajak menunggak, cukup bayar untuk satu tahun berjalan saja, dan semua tunggakan sebelumnya serta biaya balik nama dan pajak progresif dihapuskan.”

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Serem! Makin Banyak Penyuka Sesama Jenis di Sumsel, Komunitas LsL Bertambah Penderita HIV/AIDS Meningkat

BACA JUGA:Fase Infeksi Kronis 5 Tahun setelah Terinfeksi HIV, Hati-Hati Terkadang Tanpa Gejala hingga Sebabkan Kematian

Selain itu, pembaruan data kendaraan bermotor yang dihasilkan dari program ini akan memperkuat database Bapenda.

Selain aspek sosial, program ini juga sangat strategis secara ekonomi, mengingat sektor pajak kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar dalam pendapatan asli daerah (PAD) Sumatera Selatan, mencapai sekitar 32,43 persen.

Dengan optimalisasi kepatuhan wajib pajak lewat program ini, diharapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumsel dapat semakin kuat dan berkelanjutan.

Kategori :