Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel: Lokasi, Cara Bayar, dan Layanan Alternatif
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah berlangsung hingga 17 Desember 2025.-Foto: sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah berlangsung hingga 17 Desember 2025.
Masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk melunasi tunggakan pajak maupun mengurus administrasi balik nama kendaraan dengan lebih ringan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel menyampaikan, pembayaran pemutihan pajak bisa dilakukan di seluruh kantor Samsat resmi yang tersebar di kabupaten dan kota.
Sejumlah lokasi utama menjadi pusat layanan, di antaranya.
BACA JUGA:3 Alternatif Pinjaman Modal Usaha yang Lebih Aman dari Pinjol DANA
-
Bapenda Sumsel – Palembang
Jl. POM IX, Lorok Pakjo, Ilir Barat I, Palembang. Pusat informasi dan administrasi pemutihan pajak. -
Samsat Kota Lubuklinggau
Air Kuti, Lubuk Linggau Timur I. Salah satu titik layanan utama di wilayah kabupaten. -
Samsat Palembang I
Jl. Kapten A. Rivai No.3, melayani pembayaran langsung dan balik nama kendaraan. -
Samsat Palembang III
Komp. Ruko Pergudangan Sky Park Bizz, Jl. By Pass Alang-Alang Lebar. -
Samsat Prabumulih
Jl. Jend. Sudirman KM 12, Cambai, Prabumulih. -
Loket Samsat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Palembang
Jl. Gubernur H. Achmad Bastari, Jakabaring, Palembang.
Selain lokasi tersebut, masyarakat juga bisa mengunjungi kantor Samsat lain di Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, hingga wilayah perbatasan.
BACA JUGA:Deretan Mobil Hybrid Toyota, Ini Daftar Harga Terbaru di Auto2000
