Berbeda dengan pinjol legal yang mengikuti aturan etika penagihan, pinjol ilegal sering menggunakan ancaman, makian, bahkan penyebaran data pribadi.
6. Tidak Ada Alamat atau Layanan Konsumen yang Jelas
Biasanya mereka tidak memiliki kantor fisik atau alamat resmi.
Nomor layanan pun sering tidak bisa dihubungi.
7. Menyamar di Aplikasi Populer
Modus terbaru adalah memanfaatkan aplikasi populer seperti DANA untuk menawarkan pinjaman instan.
Padahal, DANA sendiri tidak pernah menyediakan layanan pinjaman langsung.
BACA JUGA:Pola Asuh Keren di OKU Timur Bangkitkan Anak Hebat Bebas Pinjol, Komunitas Bersatu Hadapi Digital
Masyarakat dihimbau untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman sebelum menggunakan.
Jangan mudah tergiur iming-iming pencairan instan.
Pastikan aplikasi sudah diawasi OJK, transparan dalam biaya, dan memiliki layanan konsumen resmi.
Dengan mengenali ciri-ciri di atas, diharapkan masyarakat lebih waspada agar tidak terjerat utang ratusan juta dari pinjol ilegal.