BKN Tak Permasalahkan Lagi Database, Ada Kriteria dan Prioritas Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Minggu 17 Aug 2025 - 20:15 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dede Sumeks

Hanya saja tahap awal ini, gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan besaran gaji selama mereka menjadi honorer.  "Siap diajukan semua. Untuk gaji nanti sementara disamakan, dengan gaji honorer," katanya. 

Pemerintah Kabupaten Lahat, saat ini masih menunggu proses pendataan yang dilakukan oleh OPD terkait honorer non-database BKN.

“Sebagai informasi, data sementara yang sudah diterima menunjukkan adanya sekitar 2.905 honorer untuk paruh waktu di Kabupaten Lahat," sampai

Kepala BKPSDM Lahat, H Marliansyah  melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur Anton Akbar SE MM  

BACA JUGA:Deadline 10 Hari Lagi Kesempatan Pengusulan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Solusi Selamatkan Honorer dari PHK Massal, 30 September Sudah Kantongi NIP PPPK Paruh Waktu

Pendataan ini masih dalam tahap pengumpulan informasi dari masing-masing OPD.

Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai jumlah dan status honorer yang ada di Kabupaten Lahat, khususnya bagi mereka yang belum terdaftar dalam database BKN. (yud/leo/qda/lid/ozi/gti/uni/air)  

 

Kategori :