PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Bank Indonesia beberapa kali mengeluarkan dan mengedarkan Uang Rupiah Khusus (URK). Dalam hal ini berupa uang Rupiah kertas bersambung (uncut banknotes) sebagai alat pembayaran yang sah. Bukan bentuk gepokan melainkan lembar cetakan uang yang belum BI gunting. Seperti yang videonya viral pada medsos belakangan ini. Dalam unggahan itu terlihat seseorang sedang membuka gulungan uang. Yakni, dengan nominal Rp 2.000 dan Rp 10.000 yang belum BI potong.
BACA JUGA : INFO! Lowongan Magang PT Freeport Indonesia buat Mahasiswa/i, Ada Uang Saku dan Tiket Pesawat PPDalam video, juga tertulis narasi yang menyebutkan bahwa uang uncut tersebut adalah uang khusus dan asli yang bisa kita pesan pada BI.
Kategori :