MUARADUA, SUMATERAEKSPRES.ID - Joni Chandra (24), hanya bisa bertahan sekitar tiga jam dalam pelariannya. Warga Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, itu kemudian ditangkap polisi.
Kasusnya, Joni melakukan pembacokan terhadap Tirta Nadi (30), Kamis 20 April 2023 sekitar pukul 23.30 WIB. Korbannya, juga warga Desa Pelangki.
Dari kejadian di Perumahan Perkim, Desa Pelangki, korban menderita luka berat. Mengalami luka bacok di kedua tangan, dan rusuk kiri.
"Setelah mendapatkan informasi kejadian itu, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 20.00 WIB, tak jauh dari rumahnya," kata Kapolres OKUS AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin SKom MH, Jumat 21 April 2023.
BACA JUGA : H-2 Lebaran Sudah 119.569 Kendaraan Lewati Tol Kapal Betung
Pemicu dari tindak penganiayaan ini, berawal sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku menggeber gas sepeda motornya saat melintas depan korban. Saat pelaku mengulangi lagi melintas depan korban, baru dihentikannya.
"Terjadi cekcok mulut. Baik korban maupun pelaku, sama-sama pulang ke rumah mengambil senjata. Bertemu lagi depan rumah korban," jelas Biladi Ostin.
Korban memukul pelaku menggunakan kayu, namun bisa dielakkannya. Pelaku membalas bacokan berkali-kali menggunakan parang, membuat korban jatuh bersimbah darah.
"Barang bukti yang kami amankan, celana fan baju milik korban, parang milik pelaku, dan kayu yang dibawa korban. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP," tegas Biladi. (End/air)
Kategori :