PENGUMUMAN: Batas Usia Penerima Tunjangan Sertifikasi Berubah? Simak Regulasinya

Minggu 13 Jul 2025 - 17:07 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAESKRPES.ID - Tunjangan sertifikasi guru merupakan hak finansial yang diberikan kepada guru-guru bersertifikat, baik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN.

Pemberian tunjangan ini diatur dalam kebijakan terbaru yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang memuat sejumlah syarat penting bagi para penerima.

Agar bisa menikmati manfaat dari tunjangan sertifikasi, para guru harus memenuhi beberapa ketentuan utama, di antaranya.

Ketentuan Utama Pencairan Tunjangan Sertifikasi

- Telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) sebagai bukti profesionalisme.

BACA JUGA:Cek Info GTK Sekarang! TPG Triwulan 2 2025 Segera Cair? Ini Detail Penting yang Wajib Guru Tahu

BACA JUGA:Inilah Tabel Pinjaman Bank BRI Bagi Guru Pemilik Serdik 2025, Bisa Dapat Dana Tanpa Jaminan?

- Aktif mengajar di satuan pendidikan yang sudah terdaftar dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah dan terverifikasi.

- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing sesuai dengan bidang studi dan sertifikat pendidik yang dimiliki, dibuktikan dengan SK mengajar dari instansi terkait.

- Mengajar di kelas yang sesuai dengan jumlah peserta didik per rombongan belajar, sesuai ketentuan jenis satuan pendidikan.

BACA JUGA:Cek Saldo di Rekening Anda! Tambahan 1 Bulan TPG 100 Persen Akan Cair, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Saldo Rekening Segera Bertambah! TPG ASN dan NON ASN TW 2 dan 3 Bisa Cepat Masuk, Ini Syaratnya

- Memenuhi beban kerja minimal sebagaimana diatur dalam peraturan pendidikan.

- Tidak memiliki status sebagai pegawai tetap di lembaga atau instansi lainnya di luar profesi guru.

Apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, guru yang bersangkutan akan secara resmi berhak menerima tunjangan yang disalurkan oleh pemerintah pusat.

Kategori :